BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Negara merupakan alat dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia
dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang
berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat,
rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara
yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya.
Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga
Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu
Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang
kewarganegaraan.
Ada sebagian masyarakat yang
merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak
membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan
pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya
dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat
penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak
mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal
semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada
mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga
datang?
Sungguh masih banyak sekali
fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang
pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau
mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya
telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun
yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.
Apa pengertian warga negara dan
kewarganegaraan?
2.
Siapa saja yang bisa dikatakan sebagai warga negara Indonesia?
3.
Apa hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat?
4.
Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban WNRI?
C. TUJUAN
Adapun
tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1.
Untuk
mengetahui pengertian warga negara dan
kewarganegaraan?
2.
Mengetahui
siapa saja yang dapat dikatakan sebagai warga negara Indonesia.
3.
Mengetahui
tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
4.
Memberikan
pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD
1945.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
1. Warga Negara
Hak adalah Sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya:
hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.
Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Di samping hak tentu adanya
kewajiban, Wajib sendiri merupakan beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melalui oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak
lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang
harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata
tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru
dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Istilah warga negara merupakan
terjemahan kata citizen (bahasa inggris) yang mempunyai arti : Warga negara,
penduduk dari sebuah kota. Sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah
air atau bawahan. Sedangkan menurut As Hikam warga negara adalah sebuah
komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Dengan demikian warga negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan
mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
2. Kewarganegaraan
Kewarganegaraan (citizenship)
artinya keanggotaan yang menunujukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan
warga negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai
berikut:
- Kewarganegaraan dalam arti Yuridis dan Sosiologis
a.
Dalam
arti Yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara waraga negara dan
negara yang menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, seperti Akta kelahiran,
Surat Pernyataan, bukti kewarganegaraan dll.
b.
Dalam
arti Sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum,tetapi ikatan emosional,
seperti ikatan kewajiban antara keduanya.
- Kewarganegaraan dalam arti Formil dan Materil
a.
Kewarganegaraan
dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan.
b.
Sedangkan
dalam arti materil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan,
yaitu adanya hak dan kewajiban.
B. ASAS
KEWARGANEGARAAN
Adapun
untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium,
yaitu:
1. Kriterium
kelahiran.
Berdasarkan
kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a)
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Asas Ius
Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara
berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b)
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Asas Ius Soli. Di dalam
asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di
mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara
tersebut.
Kedua
prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah
satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius
Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau
tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu,
maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan
stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
-
Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel
aktif);
-
Hak Reputasi : ialah hak untuk menolak
kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Kriterium Naturalisasi
atau pewarganegaraan
Naturalisasi
atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di
indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam
pasal 26 UUD 1945, yaitu:
(1)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
(2)
Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan
selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan:
C.
KETENTUAN UNDANG-UNDANG MENGENAI WARGA NEGARA INDONESIA
1.
Warga Negara Republik Indonesia adalah:
a)
Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian
dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945
sudah warga negara Republik Indonesia.
b)
Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan
ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan
karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini
diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di
bawah umur 18 tahun.
c)
Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah
itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d)
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu
itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e)
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f)
Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g)
Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua
orang tuanya.
h)
Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i)
Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat
kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j)
Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya
di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa
kewarganegaraan RI diperoleh:
a)
Karena kelahiran;
b)
Karena pengangkatan;
c)
Karena dikabulkan permohonan;
d)
Karena pewarganegaraan;
e)
Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;
f)
Karena turut ayah/ibunya;
g)
Karena pernyataan.
Selanjutnya
di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan:
a)
Karena pengangkatan;
b)
Karena dikabulkan permohonan;
c)
Karena pewarganegaraan;
d)
Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;
Sudah selayaknya keturunan warga
negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila
tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya,
maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum
kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak
baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum
kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu
menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya. Menjalankan ius
soli supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa
kewarganegaraan.
2.
Cara
Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
a.
Telah
berusia 18 tahun atau sudah kawin
b.
Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun
tidak berturut-turut.
c.
Sehat
jasmani dan rohani.
d.
Dapat
berbahasa indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD Negara
Republik Indonesia tahun 1945.
e.
Tidak
pernah di jatuhi pidana.
f.
Tidak
berkewarganegaraan ganda.
g.
Mempunyai
pekerjaan/berpenghasilan tetap.
h.
Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
3.
Kehilangan kewarganegaraannya Republik Indonesia
a.
Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu;
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
- Secara sukarela masuk dalam dinas tentara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
- Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
4. Syarat dan Tata Cara Memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
1. Warga Negara Indonesia yang
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali
kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada
menteri.
2. Dalam hal pemohon sebagaimana
dimaksud bertempat tinggal di luar wilayah
Negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui perwakilan
Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
3. Permohonan untuk memperoleh
kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau
laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat putusnya perkawinan.
4. Kepala Perwakilan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri
dalam waktu paling lama 14 hari setelah menerima permohonan.
D.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT
Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia sebagai anggota masyarakat yaitu:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan fasilitas umum yang memadai.
2. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil.
3. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.
4. Membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
5. Mentaati peraturan lalu lintas, menjauhi praktik korupsi serta nepotisme dalam bekerja.
6. Turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
7. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
8. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
E. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945
1. Hak
Warga Negara Indonesia
Hak warga negara Indonesia antara lain:
Hak warga negara Indonesia antara lain:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Tercantum
dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “ tiap – tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
- Hak membela Negara.
Tercantum
dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Hak bependapat.
Tercantum
dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang – undang”.
- Hak kemerdekaan memeluk agama.
Tercantum
dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi ayat (1) “Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat (2) yang berbunyi “Negara
menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing –
masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
- Hak untuk mendapatkan pengajaran.
Tercantum
dalam pasal 31 ayat (1) UUD 1945yang berbunyi ayat (1) “setiap
warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”.
- Hak
untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional.
Tercantum dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai – nilai budayanya”.
- Hak untuk mendapatkan
jaminan keadilan social
Tercantum dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Fakir Miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara”.
2. Kewajiban warga negara Indonesia
Kewajiban warga negara Indonesia antara lain:
- Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan.
Tercantum
dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “segala warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- Kewajiban membela negara.
Tercantum
dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
- Kewajiban dalam usaha pertahanan Negara.
Tercantum
dalam pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 “tiap – tiap warga Negara berhak dan
wajib ikut serta dalam pertahan dan keamanan negara ”
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah
didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara
seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan
hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun
untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium,
yaitu:
1.
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2,
yaitu:
a)
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b)
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai
anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal
27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal
31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di
samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di
Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita
warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal
27 (1) : Segala Warga negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
B. SARAN
Dengan ditulisnya makalah yang
menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat
ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya
kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak
yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya,
jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita
menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini
akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.
Penulis
banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang
membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah
di kesempatan – kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis
pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA
http://bestcampdeade.blogspot.com/2011/02/tugas-makalah-hak-dan-kewajiban-warga.html
(diakses tanggal : 12 Oktober 2013; pukul : 16:03
wib).
http://malikiaumiddin.blogspot.com/2013/06/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
(diakses tanggal : 12 Oktober 2013; pukul : 16:03
wib).
http://hakkitani.blogspot.com/2013/01/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
(diakses tanggal : 12 Oktober 2013; pukul : 16:03 wib).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar